Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat- alat produksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan adat. Mekanisme harga dan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor produksi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum. Mengenai turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut, dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang bermodal. Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki cirri-ciri positif diantaranya Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. dengan memaknai cirri-ciri positif tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat makna atau dampak negative dari system perekonomian demokratis tersebut, salah satu faktanya adalah liberal economy. Liberal merupakan ekonomi pasar yang mempunyai kebebasan untuk melakukan langkah-langkah kegiatan ekonomi kepada pelaku ekonomi bertransaksi akan tetapi dalam ekonomi liberal pemerintah tidak ikut campur tangan melainkan hanya turut mengontrol agar terlaksananya transaksi ekonomi. Masyarakat bebas mengambil keuntungan, bebas memilih pekerjaan dan lain sebagainya. Namun kemampuan bersaing sangat menentukan bagaimana kelangsungan perekonomian yang di jalani, dalam arti lain yang memiliki modal kecil dan tidak mampu bersaing dengan pemilik modal besar akan semakin tertindas. Kekhawatiran dan dampak negative dari system perekonomian yang dibangun secara demokratis ini tampaknya telah timbul di Indonesia. Dapat kita lihat saat ini pemilik modal, bos, pengusaha dll, yang memiliki modal dengan skala besar sangat menguasai arah pergerakan ekonomi Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah lama ditakutkan oleh pelaku-pelaku ekonomi kecil yang ada di Indonesia. Salah satunya contoh adalah dengan menjamurnya toko-toko klontong mewah seperti alfmart,indomart,jambimart dan sebagainya memberikan dampak besar terhadap pengusaha-pengusaha kecil disekitarnya. Pola kemawahan dalam bertransaksi jual beli saat yang saat ini sedang ditanamkan oleh pemilik modal besar membuat masyarakat Indonesia terjerumus dalam pola yang sedang dibangun yang mana sangat berakibat buruk bagi pengusaha toko kecil, serta pengusaha yang tidak memiliki modal besar. Masyarakat Indonesia tidak mampu bersaing dengan adanya hal tersebut. Dampaknya walaupun pertumbuhan ekonomi secara nasional meningkat akan tetapi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak terwujud padahal sebenarnya inti utama dari setiap kebijakan ekonomi dan sitem ekonomi yang dibangun seharusnnya sangat mengutamakan kepentingan rakyat sehingga dapat mewujudkan kemakmuran pada rakyat yang esensinya telah tertulis pada UUD 1945
(AH)
Kamis, 19 November 2015
Benih Ekonomi Liberal (Sebuah Ketakutan Akan Realita Saat Ini)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar